For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Selatan 10/2023 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 10 Tahun 2023 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:31 Oktober 2023Publication Date:31 Oktober 2023
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Effective Date31 Oktober 2023
Publication Date31 Oktober 2023
Place of EnactmentMakassar

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2023 mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Anggaran pendapatan daerah bertambah sebesar Rp143.211.867.157,00, sehingga total menjadi Rp10.276.293.942.365,00. Sumber pendapatan daerah meliputi pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mengalami penurunan, sementara pendapatan transfer mengalami peningkatan. Belanja daerah juga mengalami peningkatan, terutama pada belanja operasi dan belanja transfer, sementara belanja modal dan belanja tidak terduga mengalami penurunan. Belanja operasi meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja transfer meliputi belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan bertambah, terutama dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan berkurang, terutama pada pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengeluaran untuk keadaan darurat dan keperluan mendesak, yang dapat dilakukan setelah perubahan APBD atau dalam hal pemerintah daerah tidak melakukan perubahan APBD, dengan mekanisme Perkada perubahan penjabaran APBD. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBD.

(-)

(-)