For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2023

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan

Also known as: Permen KKP 39/2023 · Permen KKP No. 39 Tahun 2023 · Permen KKP Nomor 39 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:4 Desember 2023Publication Date:29 November 2023
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePenyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date04 Desember 2023
Publication Date29 November 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan penilaian kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Penilaian kompetensi ini meliputi kompetensi manajerial, sosial kultural, dan teknis, yang bertujuan untuk mendukung sistem merit dan manajemen talenta. Unit Penyelenggara Penilaian Kompetensi (UPPK) bertanggung jawab atas penyelenggaraan penilaian ini, yang meliputi penyusunan rencana, pengembangan metode, pengelolaan tim, pelaksanaan penilaian, pengelolaan sistem informasi, penjaminan mutu, dan dukungan administrasi.

Komponen penyelenggaraan penilaian kompetensi mencakup standar kompetensi ASN, tim penilai, teknik dan metode penilaian, serta fasilitas. Tim penilai terdiri dari tim penilai kompetensi manajerial dan sosial kultural, serta tim penilai kompetensi teknis. Teknik penilaian dapat dilakukan secara luring, daring, atau kombinasi. Metode yang digunakan meliputi Metode Assessment Center (sederhana, sedang, kompleks) dan Metode Penilaian Lainnya. Alat ukur yang digunakan meliputi simulasi, wawancara kompetensi, dan tes psikologi.

Tahapan penyelenggaraan penilaian kompetensi meliputi pengusulan, perencanaan, persiapan pelaksanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi. Hasil penilaian digunakan untuk pemetaan jabatan, tugas belajar, izin belajar, pengisian jabatan, dan penugasan ASN. Hasil penilaian dikategorikan sebagai optimal, cukup optimal, kurang optimal, memenuhi syarat, masih memenuhi syarat, atau kurang memenuhi syarat, tergantung pada tujuan penilaian. Laporan individual dan sertifikat diberikan kepada ASN yang dinilai, dan pejabat pembina kepegawaian harus menggunakan hasil penilaian sebagai dasar dalam pembinaan kepegawaian.

Peraturan ini juga mengatur tentang Sistem Informasi Penilaian Kompetensi yang terintegrasi dengan sistem informasi ASN, serta penjaminan mutu penilaian kompetensi melalui standar operasional prosedur, pemantauan, evaluasi, dan sertifikasi asesor. Pendanaan penyelenggaraan penilaian kompetensi dibebankan pada anggaran negara dan/atau sumber lain yang sah.

1. Sertifikat penilaian kompetensi yang telah diterbitkan oleh Unit Organisasi Eselon I dan biro yang melaksanakan fungsi pengelolaan sumber daya manusia aparatur dinyatakan masih berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

(-)