on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir
Also known as: Perda Kabupaten Kampar 13/2011 · Perda Kabupaten Kampar No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kampar Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir menetapkan dasar hukum dan pedoman pemungutan pajak parkir di wilayah Kabupaten Kampar. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengharuskan penyesuaian ketentuan pajak daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi umum, dengan pengecualian untuk penyelenggara parkir oleh pemerintah (tidak termasuk BUMN/BUMD), perkantoran untuk karyawan sendiri, serta kedutaan/konsulat asing dengan asas timbal balik. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir, sedangkan wajib pajak adalah penyelenggara tempat parkir.
Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara parkir, dengan tarif pajak sebesar 25% dari jumlah pembayaran atau tarif jasa parkir. Penyelenggara parkir wajib memberikan karcis yang disahkan oleh pemerintah daerah, kecuali yang menggunakan sistem komputerisasi.
Masa pajak adalah 1 bulan takwim, dan pajak terutang pada saat pembayaran penyelenggaraan parkir. Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Pendaftaran dan pendataan wajib pajak dilakukan untuk mendapatkan data yang diperlukan.
Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati, dan dapat dilakukan secara angsuran atau penundaan dengan persyaratan tertentu. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan wajib pajak.
Pemeriksaan pajak dilakukan setiap 3 bulan oleh tim pemeriksa, dan wajib pajak wajib memberikan data dan keterangan yang diperlukan. Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, dan SKPDN kepada Bupati.
Dalam hal kelebihan pembayaran pajak, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati. Hak untuk melakukan penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun sejak terutangnya pajak.