For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 80 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 1998 tentang Pemberian Amnesti Atau Abolisi

Also known as: Keppres 80/1998 · Keppres No. 80 Tahun 1998 · Keppres Nomor 80 Tahun 1998

Status:
Active
Effective Date:25 Mei 1998Publication Date:25 Mei 1998
Hukum Pidana, Perdata & Dagang

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberian Amnesti Atau Abolisi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 Mei 1998
Publication Date25 Mei 1998
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 1998 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk memperkuat tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara, serta menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional. Keputusan ini juga bertujuan untuk memperkokoh hak asasi manusia serta persatuan dan kesatuan bangsa. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, Presiden memutuskan untuk memberikan amnesti dan atau abolisi kepada dua individu, yaitu Dr. Muchtar Pakpahan, SH dan Dr. Ir. Sri Bintang Pamungkas, yang terlibat dalam tindak pidana tertentu. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan saran dari Jaksa Agung, Menteri Kehakiman, dan Ketua Mahkamah Agung. Dengan pemberian amnesti dan atau abolisi ini, semua akibat hukum pidana dan tindakan penuntutan terhadap kedua individu tersebut dihapuskan. Pelaksanaan keputusan ini diserahkan kepada Menteri Kehakiman dan Jaksa Agung.

(-)

(-)