Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2017 mengatur tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan desa yang didasarkan pada asas pemerintahan yang baik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Pemerintah Desa:**
* Kedudukan, tugas, wewenang, hak, dan kewajiban Kepala Desa.
* Pengangkatan, pelantikan, serah terima jabatan, peningkatan kapasitas, dan pemberhentian Kepala Desa.
* Struktur organisasi Perangkat Desa, persyaratan dan mekanisme pengangkatan, hak, kewajiban, larangan, dan pemberhentian Perangkat Desa.
2. **Badan Permusyawaratan Desa (BPD):**
* Pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah dan perempuan.
* Persyaratan dan peresmian anggota BPD.
* Pemberhentian dan pemberhentian sementara anggota BPD.
* Kelembagaan BPD, fungsi, tugas, hak, kewajiban, laporan kinerja, dan wewenang BPD.
* Peraturan tata tertib BPD dan hubungan kerja dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya.
Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan dan pengawasan oleh Bupati serta pendanaan kegiatan Pemerintah Desa dan BPD yang bersumber dari APBD, APBDes, dan sumber lain yang sah.