For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak

Also known as: Permenaker 21/2016 · Permenaker No. 21 Tahun 2016 · Permenaker Nomor 21 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:27 Juni 2016Publication Date:27 Juni 2016
Hubungan KetenagakerjaanBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (selain Pasal 2)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar penetapan Upah Minimum. Penetapan Upah Minimum dilakukan setiap tahun oleh gubernur berdasarkan KHL, produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi, dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan produk domestik bruto. KHL terdiri atas komponen dan jenis kebutuhan hidup yang ditinjau setiap 5 tahun melalui pengkajian oleh Dewan Pengupahan Nasional dan penetapan oleh Menteri. Hasil perhitungan nilai KHL ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Kabupaten/Kota dan digunakan sebagai dasar perhitungan Upah Minimum tahun pertama dalam periode 5 tahun. Periode 5 tahun ini dihitung sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Menteri dapat menyesuaikan jangka waktu periode 5 tahun jika diperlukan, dengan mempertimbangkan batas waktu penetapan nilai KHL dan jatuh tempo penetapan Upah Minimum.

1. Komponen dan jenis kebutuhan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak tetap berlaku sampai dengan peninjauan komponen dan jenis kebutuhan hidup ditetapkan oleh Menteri sesuai Peraturan Menteri ini.

(-)