For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 1981

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kecamatan Binjai Utara, Kecamatan Binjai Kota Dan Kecamatan Binjai Selatan Di Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai, Kecamatan Siantar Timur, Kecamatan Siantar Barat, Kecamatan Siantar Utara Dan Kecamatan Siantara Selatan Di Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar, Kecamatan Sibolga Utara, Kecamatan Sibolga Kota Dan Kecamatan Sibolga Selatan Di Kotamadya Daerah Tingkat II Sibolga Dalam Wilayah Propinsi Tingkat I Sumatera Utara

Also known as: PP 35/1981 · PP No. 35 Tahun 1981 · PP Nomor 35 Tahun 1981

Status:
Active
Effective Date:21 Oktober 1981Publication Date:21 Oktober 1981
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembentukan Kecamatan Binjai Utara, Kecamatan Binjai Kota Dan Kecamatan Binjai Selatan Di Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai, Kecamatan Siantar Timur, Kecamatan Siantar Barat, Kecamatan Siantar Utara Dan Kecamatan Siantara Selatan Di Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar, Kecamatan Sibolga Utara, Kecamatan Sibolga Kota Dan Kecamatan Sibolga Selatan Di Kotamadya Daerah Tingkat II Sibolga Dalam Wilayah Propinsi Tingkat I Sumatera Utara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 Oktober 1981
Publication Date21 Oktober 1981
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibentuk karena tidak adanya pemerintahan tingkat Kecamatan di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai, Pematang Siantar, dan Sibolga yang menyebabkan lambatnya pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan. Oleh karena itu, pembentukan kecamatan baru diperlukan untuk memperlancar tugas pemerintahan dan pembangunan di wilayah tersebut.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan pembentukan 3 kecamatan di Kotamadya Binjai, 4 kecamatan di Kotamadya Pematang Siantar, dan 3 kecamatan di Kotamadya Sibolga. Setiap kecamatan terdiri dari beberapa kelurahan yang telah ditentukan. Pusat pemerintahan untuk setiap kecamatan juga telah ditetapkan. Perubahan kelurahan yang tidak mengubah batas kecamatan akan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara bertanggung jawab untuk mengatur segala sesuatu terkait pembentukan kecamatan ini dengan memperhatikan kemampuan keuangan pemerintah pusat dan daerah.

(-)

(-)