For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 1 Tahun 2022 tentang Logo Badan Pangan Nasional dan Penggunaannya

Also known as: Peraturan Bapanas 1/2022 · Peraturan Bapanas No. 1 Tahun 2022 · Peraturan Bapanas Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:23 Maret 2022Publication Date:16 Maret 2022
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Badan Pangan Nasional
ThemeLogo Badan Pangan Nasional dan Penggunaannya
LocationBadan Pangan Nasional
Effective Date23 Maret 2022
Publication Date16 Maret 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Badan Pangan Nasional ini mengatur tentang Logo Badan Pangan Nasional dan penggunaannya. Penggunaan Logo bertujuan untuk mempersatukan tekad, semangat, jiwa, cipta, rasa, dan karsa seluruh pegawai; meningkatkan citra, wibawa, dan kepercayaan publik; serta mendorong peningkatan kinerja Badan Pangan Nasional. Logo digunakan pada media cetak dan elektronik, papan nama kantor, atribut pegawai, identitas kepemilikan barang milik negara, kegiatan ketatalaksanaan administratif, dan kegiatan formal. Penggunaan Logo di luar ketentuan tersebut harus mendapat persetujuan tertulis Kepala Badan. Bentuk, makna, arti warna, bentuk huruf, penggunaan variasi, proporsi, dan pola supergrafis Logo tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(-)

(-)