on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bekasi Tahun anggaran 2006
Also known as: Perda Kabupaten Bekasi 1/2006 · Perda Kabupaten Bekasi No. 1 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2006. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp 775.801.788.250,00 dan belanja sebesar Rp 1.060.180.088.561,10, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (284.378.300.311,10). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 294.378.300.311,10 dan pengeluaran sebesar Rp 10.000.000.000,00.
Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini meliputi:
Dalam keadaan darurat, Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran. Keadaan darurat meliputi kebijakan dari Pemerintah Pusat, kebutuhan mendesak yang tidak bisa ditunda, dan bencana alam atau sosial yang perlu segera ditangani. Bupati Bekasi menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.