Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Petinggi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 16 Tahun 2017. Perubahan tersebut mencakup:
- **Definisi:** Perubahan pada Pasal 1 mengenai definisi istilah-istilah seperti Desa, Pemerintah Desa, Petinggi, Perangkat Desa, BPD, Musyawarah Desa, dan lainnya.
- **Biaya Pemilihan:** Pasal 8 diubah terkait biaya pemilihan Petinggi yang dibebankan pada APBD dan APB Desa.
- **Panitia Pemilihan:** Pasal 9 dan 10 diubah terkait pembentukan dan susunan Panitia Pemilihan Petinggi, Panitia Pengawas, dan Tim Pemantau.
- **Tugas dan Kewajiban Panitia Pemilihan:** Pasal 11 diubah terkait tugas dan kewajiban Panitia Pemilihan dalam merencanakan, mengkoordinasikan, dan melaksanakan pemilihan.
- **Persyaratan Pemilih:** Pasal 19 diubah terkait syarat pemilih, termasuk usia, kondisi jiwa, dan domisili.
- **Persyaratan Bakal Calon:** Pasal 30 diubah terkait persyaratan Bakal Calon Petinggi, termasuk kewarganegaraan, pendidikan, usia, dan tidak pernah dipidana.
- **Cuti Petinggi dan Perangkat Desa:** Pasal 31 dan 33 diubah terkait cuti bagi Petinggi dan Perangkat Desa yang mencalonkan diri kembali.
- **PNS/TNI/POLRI:** Pasal 32 diubah terkait persyaratan bagi Pegawai Negeri Sipil/TNI/POLRI yang mencalonkan diri.
- **Seleksi Tambahan:** Pasal 41 diubah terkait seleksi tambahan jika Bakal Calon yang memenuhi syarat lebih dari 5 orang.
- **Penetapan Calon:** Pasal 42 diubah terkait penetapan Calon Petinggi dan sanksi jika mengundurkan diri.
- **Kampanye:** Pasal 44 dan 45 diubah terkait pelaksanaan kampanye.
- **Pemungutan Suara:** Pasal 53 dan 54 diubah terkait pelaksanaan pemungutan suara dan jumlah TPS.
- **Penetapan Calon Terpilih:** Pasal 57 diubah terkait penetapan Calon Petinggi Terpilih.
- **Biaya Pemilihan:** Pasal 66 diubah terkait sumber biaya Pemilihan Petinggi.
- **Pemilihan Antar Waktu:** Pasal 67C diubah terkait tahapan Pemilihan Petinggi Antar Waktu.
- **Laporan Petinggi:** Pasal 68 diubah terkait kewajiban Petinggi menyampaikan laporan.
- **Pemberhentian Sementara:** Pasal 83 diubah terkait pelaksanaan tugas Petinggi jika diberhentikan sementara.