on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.05/2011 Tahun 2011 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Semarang pada Kementerian Kesehatan
Also known as: PMK 180/PMK.05/2011 · PMK No. 180/PMK.05/2011
Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Politeknik Kesehatan Semarang pada Kementerian Kesehatan. Tarif ini merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh BLU Politeknik Kesehatan Semarang. Layanan yang dikenakan tarif meliputi berbagai aspek, seperti Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (Sipenmaru), Pengenalan Program Studi Mahasiswa (PPSM), Matrikulasi, Dana Pengembangan Pendidikan (DPP), Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP), Peningkatan Kualitas Kegiatan Kemahasiswaan (PKKK), Kuliah Semester Pendek (KSP), Registrasi/Herregistrasi, Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Mahasiswa (JPKM), Jasa Penggunaan Internet dan Perpustakaan, Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), Wisuda, Pengelolaan Ijazah dan Transkrip, Jasa Pelaksanaan Penelitian Pihak Lain, Asrama, Sewa Laboratorium Gizi, Klinik Umum, Klinik Kebidanan, Klinik Kesehatan Gigi, dan Tarif Pengujian/Pengukuran Laboratorium.
BLU Politeknik Kesehatan Semarang dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. Tarif layanan ini ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Politeknik Kesehatan Semarang dan pihak pengguna jasa, dengan kewajiban menyampaikan salinan dokumen kontrak kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan.
Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain juga dimungkinkan untuk meningkatkan layanan jasa, dengan tarif layanan ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Politeknik Kesehatan Semarang dan pihak lain, serta kewajiban penyampaian salinan dokumen kontrak. KSO ini tidak termasuk KSO pemanfaatan aset.
Mahasiswa dari Keluarga Miskin (Gakin) dapat diberikan tarif layanan SPP dan/atau DPP sebesar 50% dari tarif yang berlaku, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan BLU dan ditetapkan melalui Keputusan Direktur Politeknik Kesehatan Semarang.