For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Also known as: Perda Kabupaten Badung 5/2013 · Perda Kabupaten Badung No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Badung Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:10 Juni 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
LocationPemerintah Kabupaten Badung
Effective Date-
Publication Date10 Juni 2013
Place of EnactmentMangupura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penataan, Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Badung. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi ini merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk mengatur retribusi ini berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas, dengan memperhatikan potensi daerah.

Objek retribusi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi, dengan pengecualian menara yang digunakan untuk kepentingan sosial atau tidak mendatangkan keuntungan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan ruang untuk menara telekomunikasi. Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.

Tarif retribusi ditetapkan sebesar 2% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bangunan menara telekomunikasi. Masa retribusi adalah 1 tahun. Wajib retribusi wajib membayar retribusi secara tunai/lunas di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk, dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Setiap orang pribadi atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 25.000.000,00(dua puluh lima juta rupiah).