For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 7 Tahun 1970

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 1970 tentang Mengesahkan Persetujuan Antara Pemerintah RI Dan Pemerintah Kerajaan Norwegia Tentang Dorongan Dan Perlindungan Timbal-Balik Bagi Penanaman-Penanaman Modal

Also known as: Keppres 7/1970 · Keppres No. 7 Tahun 1970 · Keppres Nomor 7 Tahun 1970

Status:
Inactive
Effective Date:21 Januari 1970Publication Date:21 Januari 1970
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeMengesahkan Persetujuan Antara Pemerintah RI Dan Pemerintah Kerajaan Norwegia Tentang Dorongan Dan Perlindungan Timbal-Balik Bagi Penanaman-Penanaman Modal
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 Januari 1970
Publication Date21 Januari 1970
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1970 bertujuan untuk mengesahkan persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Norwegia mengenai dorongan dan perlindungan timbal-balik bagi penanaman modal. Persetujuan ini merupakan hasil pembicaraan antara kedua negara yang ditandatangani pada 24 November 1969 di Jakarta. Tujuan utama dari persetujuan ini adalah untuk mendorong investasi dan memberikan perlindungan yang setara bagi penanaman modal dari kedua negara. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945, serta beberapa keputusan presiden sebelumnya. Dengan pengesahan ini, diharapkan dapat meningkatkan hubungan ekonomi dan investasi antara Indonesia dan Norwegia.

(-)

(-)