For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Also known as: UU 5/1960 · UU No. 5 Tahun 1960 · UU Nomor 5 Tahun 1960

Status:
Active
Effective Date:24 September 1960Publication Date:24 September 1960
Agraria & PertanahanHukum PerdataHukum Administrasi Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePeraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 September 1960
Publication Date24 September 1960
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) bertujuan untuk meletakkan dasar hukum agraria nasional yang adil dan makmur, menggantikan hukum agraria kolonial yang dualistik dan tidak memberikan kepastian hukum bagi rakyat Indonesia. UUPA ini didasarkan pada prinsip bahwa bumi, air, dan ruang angkasa adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa dan memiliki fungsi penting untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur.

Negara menguasai bumi, air, dan ruang angkasa pada tingkatan tertinggi untuk mengatur peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan sumber daya agraria. Wewenang ini digunakan untuk mencapai kemakmuran rakyat. UUPA mengakui hak ulayat masyarakat hukum adat sepanjang sesuai dengan kepentingan nasional dan tidak bertentangan dengan undang-undang. Semua hak atas tanah memiliki fungsi sosial, dan pemilikan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan.

Hanya warga negara Indonesia yang dapat memiliki hubungan sepenuhnya dengan bumi, air, dan ruang angkasa. Setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh hak atas tanah. Pemilik hak atas tanah pertanian wajib mengusahakannya sendiri secara aktif. UUPA mengatur hubungan hukum antara orang dan badan hukum dengan bumi, air, dan ruang angkasa untuk mencegah penguasaan yang melampaui batas. Usaha bersama di bidang agraria didasarkan pada kepentingan bersama dalam bentuk koperasi atau gotong-royong.

Pemerintah membuat rencana umum mengenai persediaan, peruntukan, dan penggunaan bumi, air, dan ruang angkasa. UUPA mengatur berbagai hak atas tanah seperti hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, dan hak memungut hasil hutan. Pendaftaran tanah diadakan untuk menjamin kepastian hukum. Hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara untuk perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan. Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri.

1. Hak-hak yang sifatnya sementara seperti hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak menumpang, dan hak sewa tanah pertanian diatur untuk membatasi sifat-sifatnya yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan diusahakan hapusnya dalam waktu singkat. 2. Seseorang yang memiliki kewarganegaraan ganda (Indonesia dan RRT) dan telah menolak kewarganegaraan RRT, dianggap hanya berkewarganegaraan Indonesia. 3. Hak-hak asing yang dikonversi menjadi hak guna usaha dan hak guna bangunan hanya berlaku sementara selama sisa waktu hak-hak tersebut, dengan jangka waktu paling lama 20 tahun. 4. Hak guna usaha dan hak guna bangunan dapat diberikan kepada badan hukum bermodal asing jika diperlukan oleh Undang-Undang yang mengatur pembangunan nasional semesta berencana. 5. Selama Undang-Undang mengenai hak milik belum terbentuk, maka yang berlaku adalah ketentuan hukum adat setempat dan peraturan lain mengenai hak-hak atas tanah yang memberi wewenang sebagaimana atau mirip dengan yang dimaksud dalam pasal 20, sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan Undang-Undang ini. 6. Selama Undang-Undang mengenai hak tanggungan belum terbentuk, maka yang berlaku ialah ketentuan mengenai hypotheek dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia dan creditverband dalam Staatsblad 1908 No. 542. 7. Selama peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini belum terbentuk, maka peraturan-peraturan mengenai bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dan hak-hak atas tanah, yang ada pada mulai berlakunya Undang-Undang ini, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa dari ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang ini serta diberi tafsiran yang sesuai dengan itu.

1. Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan dalam pasal 15 dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 10.000,-. 2. Peraturan Pemerintah dan peraturan perundangan yang dimaksud dalam pasal 19, 22, 24, 26 ayat (1), 46, 47, 48, 49 ayat (3) dan 50 ayat (2) dapat memberikan ancaman pidana atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 10.000,-.