Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kediri Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:
- Laporan realisasi anggaran, yang mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.239.131.382.633,36 dan belanja sebesar Rp. 1.269.944.308.580,97, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 30.812.925.947,61. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 230.907.373.861,05 dan pengeluaran sebesar Rp. 0,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 230.907.373.861,05.
- Laporan perubahan saldo anggaran lebih, yang menunjukkan saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp. 200.094.447.913,44.
- Neraca, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp. 3.019.203.700.774,35, jumlah kewajiban sebesar Rp. 18.451.517.635,67, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 3.000.752.183.138,68.
- Laporan operasional, yang mencatat surplus dari operasi sebesar Rp. 108.304.566.524,52 dan surplus dari kegiatan non operasional sebesar Rp. 104.918.648,00, serta beban luar biasa sebesar Rp. (103.086.227.423,61), sehingga menghasilkan surplus LO sebesar Rp. 5.323.257.748,91.
- Laporan arus kas, yang mencatat saldo kas akhir sebesar Rp. 200.094.447.913,44.
- Laporan perubahan ekuitas, yang mencatat ekuitas akhir sebesar Rp. 3.000.752.183.138,68.
- Catatan atas laporan keuangan, yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Laporan keuangan ini dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Walikota Kediri menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.