For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 38 Tahun 2014

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 38 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi

Also known as: Perbup Kabupaten Kuantan Singingi 38/2014 · Perbup Kabupaten Kuantan Singingi No. 38 Tahun 2014 · Perbup Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 38 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2014Publication Date:31 Desember 2014
Standar Akuntansi PemerintahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemeSistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi
LocationPemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
Effective Date31 Desember 2014
Publication Date31 Desember 2014
Place of EnactmentTeluk Kuantan

(-)

Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas kewajiban penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013. Tujuan utamanya adalah untuk mengatur sistem akuntansi pemerintah daerah yang sistematis guna mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD) yang mencakup Sistem Akuntansi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Sistem Akuntansi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), Sistem Akuntansi Konsolidasian, serta Bagan Akun Standar (BAS). SAPD berfungsi sebagai rangkaian prosedur, penyelenggara, dan peralatan untuk mengelola fungsi akuntansi mulai dari analisis transaksi hingga pelaporan keuangan. Peraturan ini juga mengatur penggunaan BAS sebagai pedoman kodefikasi akun yang terdiri dari lima level untuk memastikan keseragaman dalam pencatatan jurnal, buku besar, dan penyajian laporan keuangan. Selain itu, peraturan ini merinci berbagai sistem akuntansi spesifik, seperti akuntansi pendapatan, beban dan belanja, aset tetap, kewajiban, hingga penyusunan laporan konsolidasian yang menjadi lampiran tidak terpisahkan dari peraturan ini.

1. Ketentuan mengenai Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan mulai 1 Januari 2015. 2. Penyusunan Laporan Keuangan tahun 2014 mengacu kepada sistem akuntansi sebelumnya yang berlaku pada pemerintah daerah.

(-)