For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2009 tentang APBD TA 2009

Also known as: Perda Kota Palembang 1/2009 · Perda Kota Palembang No. 1 Tahun 2009 · Perda Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:2 Januari 2009Publication Date:16 Februari 2009
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAPBD TA 2009
LocationPemerintah Kota Palembang
Effective Date02 Januari 2009
Publication Date16 Februari 2009
Place of EnactmentPalembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 18 Tahun 2007.

Peraturan Daerah Kota Palembang ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palembang Tahun Anggaran 2009. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.288.022.634.741,31, belanja daerah sebesar Rp. 1.338.945.219.084,36, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 50.922.584.343,05. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 74.882.318.087,05 dan pengeluaran sebesar Rp. 23.959.733.744,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 50.922.584.343,05. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari hibah, dana darurat, dana bagi hasil pajak dari provinsi, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung terdiri dari belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA), penerimaan kembali pemberian pinjaman, dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran terdiri dari pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, dan pembayaran pokok hutang.

(-)

(-)