Peraturan Daerah Kota Palembang ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palembang Tahun Anggaran 2009. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.288.022.634.741,31, belanja daerah sebesar Rp. 1.338.945.219.084,36, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 50.922.584.343,05. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 74.882.318.087,05 dan pengeluaran sebesar Rp. 23.959.733.744,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 50.922.584.343,05.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari hibah, dana darurat, dana bagi hasil pajak dari provinsi, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung terdiri dari belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA), penerimaan kembali pemberian pinjaman, dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran terdiri dari pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, dan pembayaran pokok hutang.