For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tebing Tinggi No. 1 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tebing Tinggi Nomor 1 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Also known as: Perda Kota Tebing Tinggi 1/2011 · Perda Kota Tebing Tinggi No. 1 Tahun 2011 · Perda Kota Tebing Tinggi Nomor 1 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:26 Januari 2011Publication Date:26 Januari 2011
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
LocationPemerintah Kota Tebing Tinggi
Effective Date26 Januari 2011
Publication Date26 Januari 2011
Place of EnactmentTebing Tinggi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tebing Tinggi untuk Tahun Anggaran 2011. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 355.825.658.300, belanja daerah sebesar Rp. 414.563.994.796, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp. 58.738.336.496). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 63.638.336.496 dan pengeluaran sebesar Rp. 4.900.000.000, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 58.738.336.496. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA), penerimaan piutang daerah, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, dan pemberian pinjaman daerah. Penyertaan modal digunakan untuk meningkatkan Capital Adequacy Ratio (CAR) dan/atau saham pemerintah daerah pada PT. Bank Sumut.

(-)

(-)