For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2004 tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 6/2004 · Perda Kabupaten Kebumen No. 6 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:22 Maret 2004Publication Date:17 Maret 2004
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Badan Perwakilan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Kebumen
Effective Date22 Maret 2004
Publication Date17 Maret 2004
Place of EnactmentKebumen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Badan Perwakilan Desa (BPD) sebagai wahana demokrasi di tingkat desa. BPD memiliki kedudukan sebagai mitra Pemerintah Desa, dengan tugas dan wewenang meliputi penetapan calon Kepala Desa terpilih, pengusulan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, memberikan persetujuan atas pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa, serta menetapkan Peraturan Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) bersama Kepala Desa. Fungsi BPD mencakup mengayomi adat istiadat, legislasi (merumuskan Peraturan Desa), pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa, APBDes, dan Keputusan Kepala Desa, serta menampung aspirasi masyarakat. Anggota BPD dipilih dari unsur adat, agama, organisasi sosial, golongan profesi, dan unsur pemuka lainnya. Peraturan ini juga mengatur mengenai hak, kewajiban, larangan bagi anggota BPD, kedudukan keuangan BPD, masa keanggotaan, pemberhentian anggota, serta mekanisme penggantian anggota dan pimpinan BPD antar waktu. Tindakan penyidikan terhadap anggota BPD wajib dilaporkan kepada Bupati.

(-)

(-)