Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Badan Perwakilan Desa (BPD) sebagai wahana demokrasi di tingkat desa. BPD memiliki kedudukan sebagai mitra Pemerintah Desa, dengan tugas dan wewenang meliputi penetapan calon Kepala Desa terpilih, pengusulan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, memberikan persetujuan atas pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa, serta menetapkan Peraturan Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) bersama Kepala Desa. Fungsi BPD mencakup mengayomi adat istiadat, legislasi (merumuskan Peraturan Desa), pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa, APBDes, dan Keputusan Kepala Desa, serta menampung aspirasi masyarakat. Anggota BPD dipilih dari unsur adat, agama, organisasi sosial, golongan profesi, dan unsur pemuka lainnya. Peraturan ini juga mengatur mengenai hak, kewajiban, larangan bagi anggota BPD, kedudukan keuangan BPD, masa keanggotaan, pemberhentian anggota, serta mekanisme penggantian anggota dan pimpinan BPD antar waktu. Tindakan penyidikan terhadap anggota BPD wajib dilaporkan kepada Bupati.