For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pariaman Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pariaman Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Also known as: Perda Kota Pariaman 1/2020 · Perda Kota Pariaman No. 1 Tahun 2020 · Perda Kota Pariaman Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:27 Januari 2020Publication Date:27 Januari 2020
Kearsipan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kearsipan
LocationPemerintah Kota Pariaman
Effective Date27 Januari 2020
Publication Date27 Januari 2020
Place of EnactmentPariaman

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Pariaman ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan daerah. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan arsip yang komprehensif dan terpadu untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai bukti pertanggungjawaban daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan kearsipan, termasuk menetapkan norma, standar, dan pedoman, melaksanakan pembinaan, melakukan pengawasan, serta melakukan perlindungan dan penyelamatan arsip.
  2. Penyelenggara kearsipan terdiri atas OPD, LKD, lembaga pendidikan, BUMN/BUMD, perusahaan swasta, lembaga lainnya, partai politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan.
  3. Pengelolaan arsip dinamis meliputi penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip. Walikota menetapkan peraturan tentang tata naskah dinas, klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip, serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip.
  4. Pengelolaan arsip statis menjadi tanggung jawab LKD, meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses arsip statis.
  5. Pembangunan Sistem Kearsipan Daerah (SKD) berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

Peraturan ini juga mengatur tentang peran serta masyarakat, kerjasama, pendanaan, larangan, serta pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan kearsipan.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 52 dapat dipidana sesuai dengan ketentuan undang-undang tentang kearsipan.