For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Lumajang 13/2021 · Perda Kabupaten Lumajang No. 13 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2021Publication Date:29 Desember 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Lumajang
Effective Date29 Desember 2021
Publication Date29 Desember 2021
Place of EnactmentLumajang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 90) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2021 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 135).

Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2021 ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah hasil evaluasi kelembagaan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, serta untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019. Perubahan ini bertujuan untuk melakukan penataan kelembagaan perangkat daerah melalui penggabungan beberapa urusan pemerintahan daerah, sebagai respons terhadap kondisi pandemi COVID-19 yang berdampak pada refocusing anggaran. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan susunan Perangkat Daerah, termasuk penggabungan beberapa dinas. Misalnya, penggabungan urusan pangan dengan pertanian menjadi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, serta penggabungan urusan koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian dengan perdagangan menjadi Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan. Selain itu, dilakukan penggabungan urusan pendidikan dan kebudayaan, serta urusan kesehatan dengan pengendalian penduduk dan keluarga berencana. Terakhir, dilakukan penggabungan urusan sosial dengan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

1. Susunan Organisasi dan Perangkat Daerah yang ada sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tidak berubah dan pejabat yang diangkat dalam jabatan tersebut tetap melaksanakan tugas serta fungsinya, sampai dengan adanya perubahan nomenklatur jabatan yang baru hasil pengukuhan dan/atau pelantikan pejabat berdasarkan nomenklatur jabatan baru yang tertuang dalam Peraturan Daerah ini. 2. Dalam hal kebutuhan peralihan perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah, Perangkat Daerah yang dibentuk dengan Peraturan Daerah ini dapat menggunakan nomenklatur Perangkat Daerah yang ada sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini sesuai dengan urusan pemerintahan yang dilaksanakan kewenangan Perangkat Daerah. 3. Ketentuan lebih lanjut berkaitan dengan masa peralihan Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.

(-)