1. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu (Pasal 6, 7, 12, 13, 15, 16, 22, 25, 26, 27, 28, 36, 37, 38, 39, 41, 46, 48, 49, 50, 55, 56, 57, 62, 63, 64, dan 66) dikenakan pidana kurungan paling singkat 3 hari dan paling lama 7 hari atau denda paling sedikit Rp. 100.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000,-
2. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu (Pasal 8, 9, 10, 14, 18, 21, 23, 24, 29, 32, 35, 40 huruf a dan d, Pasal 42, 43, 44, 45, 52, 54, 58, 60, 61, dan 65) dikenakan pidana kurungan paling singkat 7 hari dan paling lama 14 hari atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,- dan paling banyak Rp. 10.000.000,-
3. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu (Pasal 19, 33, 47, dan 59) dikenakan pidana kurungan paling singkat 15 hari dan paling lama 30 hari atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000,- dan paling banyak Rp. 50.000.000,-
4. Pelanggaran terhadap Pasal 40 huruf b dan c, dan Pasal 51 dikenakan hukuman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.