For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum

Also known as: Perda Kota Singkawang 1/2016 · Perda Kota Singkawang No. 1 Tahun 2016 · Perda Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:23 Maret 2016
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKetertiban Umum
LocationPemerintah Kota Singkawang
Effective Date-
Publication Date23 Maret 2016
Place of EnactmentSingkawang

(-)

Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum bertujuan untuk mewujudkan Kota Singkawang yang aman, nyaman, dan dinamis. Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan hukum untuk menciptakan ketertiban umum agar pemerintah dan masyarakat dapat melaksanakan kegiatan dengan tertib, teratur, dan tentram. Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketertiban umum, termasuk:

1. Tertib Jalan dan Angkutan Jalan: Mengatur hak dan kewajiban pengguna jalan, larangan melakukan kegiatan yang mengganggu lalu lintas, serta ketentuan terkait angkutan umum dan barang.
2. Tertib Jalur Hijau, Taman, Fasilitas Umum, dan Fasilitas Sosial: Melarang tindakan yang dapat mengotori, merusak, atau menyalahgunakan fungsi jalur hijau, taman, fasilitas umum, dan fasilitas sosial.
3. Tertib Kebersihan dan Lingkungan: Mewajibkan setiap orang atau badan untuk memelihara kebersihan lingkungan, serta mengatur ketentuan terkait hewan peliharaan, hutan kota, dan larangan membunyikan petasan.
4. Tertib Sungai, Saluran Air, Irigasi, Kolam, Pantai, Waduk, Danau, dan Embung: Melarang tindakan yang dapat mengotori atau merusak sungai, saluran air, dan badan air lainnya.
5. Tertib Perizinan: Mewajibkan setiap orang atau badan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan untuk memiliki izin dari Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk.
6. Tertib Bangunan: Mengatur ketentuan terkait pendirian bangunan, menara komunikasi, dan kewajiban pemilik bangunan untuk menjaga serta memelihara lahan dan bangunan miliknya.
7. Tertib Tempat Usaha: Mengatur ketentuan terkait izin tempat usaha, pedagang kaki lima, serta larangan menjual minuman beralkohol tanpa izin.
8. Tertib Reklame: Mewajibkan penyelenggaraan reklame untuk mendapatkan izin dari Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk.
9. Tertib Kependudukan: Mewajibkan setiap orang yang tinggal di Kota Singkawang untuk memenuhi persyaratan administrasi kependudukan dan memiliki dokumen kependudukan.
10. Tertib Tempat Hiburan, Ketangkasan, dan Keramaian: Melarang segala bentuk kegiatan perjudian serta mengatur ketentuan terkait penyelenggaraan tempat hiburan dan permainan ketangkasan.
11. Tertib Tuna Sosial dan Anak Jalanan: Melarang meminta bantuan atau sumbangan di tempat umum, serta mengatur ketentuan terkait pengemis, pengamen, dan tuna susila.
12. Tertib Kesehatan: Mengatur ketentuan terkait praktek pengobatan dan penjualan obat-obatan.
13. Tertib Peran Serta Masyarakat: Mewajibkan setiap orang atau badan untuk memasang bendera Merah Putih pada peringatan hari besar nasional serta mengatur ketentuan terkait pemasangan lambang, simbol, dan atribut lainnya di tempat umum.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua Produk hukum daerah yang berhubungan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu (Pasal 6, 7, 12, 13, 15, 16, 22, 25, 26, 27, 28, 36, 37, 38, 39, 41, 46, 48, 49, 50, 55, 56, 57, 62, 63, 64, dan 66) dikenakan pidana kurungan paling singkat 3 hari dan paling lama 7 hari atau denda paling sedikit Rp. 100.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000,-
2. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu (Pasal 8, 9, 10, 14, 18, 21, 23, 24, 29, 32, 35, 40 huruf a dan d, Pasal 42, 43, 44, 45, 52, 54, 58, 60, 61, dan 65) dikenakan pidana kurungan paling singkat 7 hari dan paling lama 14 hari atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,- dan paling banyak Rp. 10.000.000,-
3. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu (Pasal 19, 33, 47, dan 59) dikenakan pidana kurungan paling singkat 15 hari dan paling lama 30 hari atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000,- dan paling banyak Rp. 50.000.000,-
4. Pelanggaran terhadap Pasal 40 huruf b dan c, dan Pasal 51 dikenakan hukuman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.