Peraturan Menteri ini memberikan panduan bagi Penyelenggara Pelayanan Publik dalam menyelenggarakan Pelayanan Publik yang ramah bagi Kelompok Rentan. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kualitas pelayanan publik yang berkeadilan, nondiskriminasi, ramah, dan setara bagi kelompok rentan serta meningkatkan pelibatan kelompok rentan. Tujuannya adalah untuk memberikan panduan bagi penyelenggara pelayanan publik dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang ramah bagi kelompok rentan.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Kewajiban Organisasi Penyelenggara untuk menyelenggarakan Pelayanan Publik ramah bagi Kelompok Rentan, yang meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak-anak, dan korban bencana alam dan bencana sosial.
2. Aspek-aspek penyelenggaraan Pelayanan Publik ramah Kelompok Rentan, meliputi kebijakan dan kepemimpinan, aksesibilitas fisik, aksesibilitas informasi dan komunikasi, akomodasi yang layak, dan sumber daya manusia.
3. Kewajiban setiap Organisasi Penyelenggara untuk mengikutsertakan Kelompok Rentan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi.