For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan

Also known as: Permen PANRB 11/2024 · Permen PANRB No. 11 Tahun 2024 · Permen PANRB Nomor 11 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:14 Oktober 2024Publication Date:25 September 2024
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemePenyelenggaraan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date14 Oktober 2024
Publication Date25 September 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini memberikan panduan bagi Penyelenggara Pelayanan Publik dalam menyelenggarakan Pelayanan Publik yang ramah bagi Kelompok Rentan. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kualitas pelayanan publik yang berkeadilan, nondiskriminasi, ramah, dan setara bagi kelompok rentan serta meningkatkan pelibatan kelompok rentan. Tujuannya adalah untuk memberikan panduan bagi penyelenggara pelayanan publik dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang ramah bagi kelompok rentan. Ketentuan substansial mencakup: 1. Kewajiban Organisasi Penyelenggara untuk menyelenggarakan Pelayanan Publik ramah bagi Kelompok Rentan, yang meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak-anak, dan korban bencana alam dan bencana sosial. 2. Aspek-aspek penyelenggaraan Pelayanan Publik ramah Kelompok Rentan, meliputi kebijakan dan kepemimpinan, aksesibilitas fisik, aksesibilitas informasi dan komunikasi, akomodasi yang layak, dan sumber daya manusia. 3. Kewajiban setiap Organisasi Penyelenggara untuk mengikutsertakan Kelompok Rentan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi.

(-)

1. Organisasi Penyelenggara yang tidak menyelenggarakan Pelayanan Publik ramah bagi Kelompok Rentan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.