For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

Also known as: Perda Kabupaten Majene 2/2014 · Perda Kabupaten Majene No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:12 September 2014Publication Date:12 September 2014
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
LocationPemerintah Kabupaten Majene
Effective Date12 September 2014
Publication Date12 September 2014
Place of EnactmentMajene

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Majene. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 dan mewujudkan Majene sebagai Pusat Pelayanan Pendidikan Berbasis Unggulan di Provinsi Sulawesi Barat, serta percepatan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan.

Ketentuan Substansial:

Pengelolaan Pendidikan:

  • Pemerintah Kabupaten bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan dan merumuskan kebijakan daerah di bidang pendidikan.
  • Kebijakan daerah dituangkan dalam berbagai rencana pembangunan dan peraturan daerah/bupati.
  • Pemerintah Kabupaten memprioritaskan program wajib belajar, peningkatan partisipasi pendidikan menengah, pemberantasan buta aksara, penjaminan mutu, peningkatan status guru, akreditasi, relevansi pendidikan, dan pemenuhan SPM.
  • Pemerintah Kabupaten mengarahkan, membimbing, mensupervisi, mengawasi, mengkoordinasikan, memantau, mengevaluasi, dan mengendalikan penyelenggaraan pendidikan.

Penyelenggaraan Pendidikan:

  • Mengatur mengenai visi, misi, maksud, fungsi dan tujuan pendidikan.
  • Wajib belajar 9 tahun dan mengupayakan 12 tahun.
  • Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Nasional Pendidikan (SNP).
  • Penyelenggaraan pendidikan formal, nonformal, dan informal.
  • Kurikulum dan muatan lokal.
  • Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.

Pendanaan Pendidikan:

  • Pendanaan menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah, Pemerintah Kabupaten, dan Masyarakat.
  • Sumber pendanaan dari APBD, bantuan pemerintah, dan sumber lain yang sah.

1. Izin yang diperoleh satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan masih tetap berlaku. 2. Dewan Pendidikan Kabupaten dan Komite Sekolah yang telah dibentuk, wajib menyesuaikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 3. Satuan Pendidikan wajib menyesuaikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini paling lama dalam waktu 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 4. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua produk hukum daerah dan peraturan pelaksanaannya yang terkait dengan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Peserta didik yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif berupa peringatan, skorsing, dan/atau dikembalikan kepada orang tua/wali. 2. Pendidik dan tenaga kependidikan yang melalaikan tugas dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan. 3. Penyelenggara satuan pendidikan tanpa izin dipidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-.