For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Bandung 6/2022 · Perda Kabupaten Bandung No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:24 Agustus 2022Publication Date:24 Agustus 2022
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Bandung
Effective Date24 Agustus 2022
Publication Date24 Agustus 2022
Place of EnactmentSoreang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2015 Nomor 9). 2. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Kerugian Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2013 Nomor 1). Peraturan ini menyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini: 1. Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2008 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2008 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bandung Nomor 54 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 9 Tahun 2008 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2016 Nomor 54); 2. Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2010 tentang Manual Sistem dan Prosedur Akuntansi Pelaporan Keuangan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2010 Nomor 6); 3. Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Kerugian Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2013 Nomor 60); 4. Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2018 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bandung (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2018 Nomor 84).

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Latar belakangnya adalah perlunya penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah:** Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Pejabat Perangkat Daerah, yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD selaku PPKD, dan Kepala SKPD selaku PA. 2. **Pengelola Keuangan Daerah:** Diatur tugas dan wewenang dari Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah (Sekretaris Daerah), Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), Kuasa BUD, Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK SKPD), Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). 3. **Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD):** APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan daerah dan kemampuan Pendapatan Daerah, dengan fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Struktur APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan daerah. Pendapatan Daerah mencakup Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja Daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan Pembiayaan dan pengeluaran Pembiayaan. Peraturan ini juga mengatur mengenai penyusunan, penetapan, pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan, serta penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)