For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman

Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 2/2014 · Perda Kabupaten Banyumas No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:14 Januari 2014Publication Date:14 Januari 2014
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Tempat Pemakaman
LocationPemerintah Kabupaten Banyumas
Effective Date14 Januari 2014
Publication Date14 Januari 2014
Place of EnactmentPurwokerto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 1993 tentang Izin Membangun Hiasan di Atas Makam (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 1993 Nomor 1 Seri B).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan tempat pemakaman di Kabupaten Banyumas. Latar belakangnya adalah meningkatnya kebutuhan tanah pemakaman akibat pertumbuhan penduduk dan perlunya penataan yang lebih baik. Tujuannya adalah memberikan pedoman pembinaan, pengendalian, dan pengawasan penyelenggaraan pemakaman. Pengelolaan tempat pemakaman meliputi penyediaan, pembinaan, pengawasan, dan perizinan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengurus pemakaman jenazah terlantar. Penetapan lokasi tempat pemakaman umum dilakukan oleh Bupati berdasarkan rencana pembangunan daerah dan tata ruang wilayah. Tempat pemakaman bukan umum harus mendapat izin Bupati. Pengembang perumahan wajib menyediakan tanah makam fasilitas sebesar 2% dari luas tanah yang tercantum dalam izin lokasi. Tempat pemakaman dapat ditutup atau dipindahkan lokasinya oleh Bupati dengan persetujuan DPRD. Dinas wajib melakukan pengawasan dan pembinaan pengelolaan tempat pemakaman. Atas pelayanan pemakaman yang dikelola Pemerintah Daerah dikenakan retribusi.

1. Izin hiasan dan/atau bangunan di atas makam yang telah ada sebelum berlakunya peraturan daerah ini dinyatakan tetap sah dan berlaku. 2. Hiasan dan/atau bangunan di atas makam yang telah ada dan belum mempunyai izin wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan daerah ini paling lambat tiga tahun setelah peraturan ini berlaku.

Sanksi administrasi dijatuhkan bagi pengembang perumahan yang tidak menyediakan tempat pemakaman fasilitas. Sanksi diberikan secara bertahap berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin lokasi. Barang siapa mengelola tempat pemakaman tanpa izin diancam pidana kurungan atau denda.