For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 157/PMK.07/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Alokasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009, dan Tahun Anggaran 2010

Also known as: PMK 157/PMK.07/2012 · PMK No. 157/PMK.07/2012

Status:
Inactive
Effective Date:17 Oktober 2012Publication Date:16 Oktober 2012
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeAlokasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009, dan Tahun Anggaran 2010
LocationKementerian Keuangan
Effective Date17 Oktober 2012
Publication Date16 Oktober 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan alokasi kurang bayar dan lebih bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) serta PPh Pasal 21 untuk Tahun Anggaran 2008, 2009, dan 2010. Kebijakan ini didasarkan pada selisih antara alokasi definitif dan realisasi penerimaan DBH PPh. Alokasi kurang bayar ditetapkan sebesar Rp2.679.064.650.000,00, sementara alokasi lebih bayar sebesar Rp164.264.673.063,00. Penyaluran alokasi kurang bayar dilakukan paling lambat Desember 2012, sedangkan alokasi lebih bayar diperhitungkan dengan DBH sejenis pada Tahun Anggaran 2012 atau tahun berikutnya.

(-)

(-)