For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang

Also known as: Perda Kota Semarang 2/2019 · Perda Kota Semarang No. 2 Tahun 2019 · Perda Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:14 Februari 2019Publication Date:14 Februari 2019
Badan Usaha Milik DaerahPenyediaan Air BersihBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang
LocationPemerintah Kota Semarang
Effective Date14 Februari 2019
Publication Date14 Februari 2019
Place of EnactmentSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2013 Nomor 8 dan Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 84) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2016 Nomor 9 dan Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 109).

Peraturan Daerah Kota Semarang ini dibentuk untuk mengganti Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 yang sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan badan hukum Perusahaan Daerah diubah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perseroan Terbatas Daerah.

Perumda Air Minum Tirta Moedal didirikan dengan maksud membantu pemerintah dalam memberikan pelayanan air minum berkualitas untuk meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Tujuannya adalah memberikan pelayanan prima, menyediakan air minum yang terjangkau, mengembangkan kemampuan karyawan, dan memberikan kontribusi pendapatan asli daerah.

Ruang lingkup kegiatan usaha Perumda meliputi produksi dan distribusi air minum, serta pengembangan usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Modal dasar Perumda ditetapkan sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar rupiah) yang dipenuhi secara bertahap.

Organ Perumda terdiri dari KPM (Walikota), Dewan Pengawas, dan Direksi. KPM adalah organ tertinggi. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perumda. Penggunaan laba bersih Perumda diatur dengan alokasi untuk cadangan, peningkatan pelayanan, deviden, program kemitraan, tantiem dan bonus, serta penggunaan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)