on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan APBD TA 2015
Also known as: Perda Kota Prabumulih 10/2015 · Perda Kota Prabumulih No. 10 Tahun 2015 · Perda Kota Prabumulih Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 10 Tahun 2015 ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, serta sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya.
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015 meliputi:
Peraturan ini juga mengatur bahwa uraian lebih lanjut mengenai perubahan APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD-P.