For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.05/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Bengkulu pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Also known as: PMK 64/PMK.05/2015 · PMK No. 64/PMK.05/2015

Status:
Inactive
Effective Date:26 Maret 2015Publication Date:26 Maret 2015
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Bengkulu pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
LocationKementerian Keuangan
Effective Date26 Maret 2015
Publication Date26 Maret 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tarif layanan pada Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Bengkulu. Latar belakang penetapan tarif ini adalah untuk melaksanakan ketentuan pengelolaan keuangan BLU sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Universitas Bengkulu telah ditetapkan sebagai instansi yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU. Tarif layanan terdiri dari tarif layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Tarif layanan akademik mencakup seleksi ujian masuk, uang kuliah tunggal (UKT) program diploma dan sarjana (mengikuti ketentuan peraturan menteri terkait), tarif non-UKT, program pascasarjana, dan tarif akademik lainnya. Tarif layanan penunjang akademik berupa tarif penggunaan sarana dan prasarana. Universitas Bengkulu dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat melalui kontrak kerjasama. Tarif layanan dapat diberikan sampai dengan 0% (nol persen) dari tarif UKT bagi mahasiswa tertentu seperti mahasiswa teladan, berprestasi, dari keluarga miskin, atau korban bencana.

(-)

(-)