For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Obor Pangan Lestari Tahun 2019

Also known as: Permentan 22/2019 · Permentan No. 22 Tahun 2019 · Permentan Nomor 22 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:15 April 2019Publication Date:15 April 2019
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Obor Pangan Lestari Tahun 2019
LocationKementerian Pertanian
Effective Date15 April 2019
Publication Date15 April 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2019 tentang Obor Pangan Lestari Tahun 2019

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan Obor Pangan Lestari (OPAL) Tahun 2019 dengan mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2019. OPAL adalah upaya promosi penganekaragaman pangan untuk pemenuhan gizi masyarakat melalui pemanfaatan pekarangan sebagai sumber pangan dan gizi. Pelaksanaan OPAL melibatkan berbagai unit kerja di lingkup Kementerian Pertanian dan dinas daerah terkait. Perubahan mencakup penghapusan dan penyesuaian ketentuan mengenai definisi, penganggaran, pelaksanaan, dan sumber pendanaan OPAL. Sumber pendanaan OPAL berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

(-)

(-)