Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2013 mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan masyarakat, serta melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
Ketentuan substansial meliputi:
- **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi**: Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dipungut sebagai pembayaran atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi. Objek retribusi adalah pemanfaatan ruang tersebut, dan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkannya.
- **Golongan Retribusi**: Digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
- **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa**: Diukur berdasarkan frekuensi pelayanan pengawasan dan pengendalian terhadap perizinan menara, keadaan fisik menara, dan potensi gangguan.
- **Struktur dan Besarnya Tarif**: Ditetapkan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan menara telekomunikasi, yaitu sebesar 2% per tahun. Tarif ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.
- **Wilayah Pemungutan**: Dipungut di wilayah Daerah Kabupaten Kudus.
- **Saat Retribusi Terutang**: Pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- **Pemungutan Retribusi**: Tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- **Pembayaran Retribusi**: Dilakukan secara tunai dan dilunasi paling lambat 30 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- **Sanksi Administrasi**: Jika tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan bunga 2% setiap bulan.
- **Penagihan Retribusi**: Dilakukan dengan STRD setelah Surat Teguran.
- **Pengembalian Kelebihan Pembayaran**: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian.
- **Kedaluwarsa Penagihan**: Hak penagihan kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana.
- **Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi**: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi.
- **Pembetulan, Pengurangan, atau Pembatalan Ketetapan**: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan atau pembatalan ketetapan.
- **Insentif Pemungutan**: Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberi insentif.
- **Pemanfaatan Menara**: Diatur mengenai pemanfaatan menara secara tertib, program pertanggungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan menara bersama.
- **Persebaran dan Ketentuan Teknis**: Diatur mengenai pengaturan dan penataan penempatan menara telekomunikasi.
- **Perizinan Pembangunan Menara**: Pembangunan menara harus didasarkan pada rekomendasi peruntukan ruang dan izin mendirikan bangunan menara.
- **Pengawasan dan Pengendalian**: Bupati berwenang melakukan pengawasan dan pengendalian pembangunan serta pemanfaatan menara telekomunikasi.