For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 72 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe

Also known as: PERPRES 72/2016 · PERPRES No. 72 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 72 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:3 Agustus 2016Publication Date:1 Agustus 2016
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeInstitut Agama Islam Negeri Lhokseumawe
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Agustus 2016
Publication Date01 Agustus 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malikussaleh Lhokseumawe Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memperluas rumpun ilmu Agama Islam dan memenuhi tuntutan perkembangan masyarakat dengan mendirikan Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe. Institut ini merupakan perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malikussaleh Lhokseumawe dan berada di bawah Kementerian Agama. Semua kekayaan, pegawai, hak, kewajiban, dan mahasiswa dari sekolah tinggi tersebut dialihkan ke institut baru ini. Pelaksanaan peraturan ini menjadi tanggung jawab menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait sesuai kewenangan masing-masing. Peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden sebelumnya tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan peraturan ini.

1. Semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malikussaleh Lhokseumawe dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe. 2. Semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malikussaleh Lhokseumawe dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe. 3. Semua peraturan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2004 tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)