For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Belitung Timur 2/2015 · Perda Kabupaten Belitung Timur No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:9 April 2015
Kepemudaan & Olahraga

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Keolahragaan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Belitung Timur
Effective Date-
Publication Date09 April 2015
Place of EnactmentManggar

Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2014 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 16).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan keolahragaan di Kabupaten Belitung Timur. Tujuan penyelenggaraan keolahragaan adalah untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta kebugaran, meningkatkan prestasi, kualitas manusia, menanamkan nilai moral dan akhlak mulia, sportivitas, disiplin, mempererat persatuan dan kesatuan, memperkokoh ketahanan daerah, serta mengangkat harkat, martabat, dan kehormatan daerah.

Pemerintah Daerah bertugas melaksanakan kebijakan nasional keolahragaan di daerah, pembinaan dan pengembangan keolahragaan daerah, serta standarisasi keolahragaan nasional di daerah. Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi penyelenggaraan olahraga pendidikan, rekreasi, dan prestasi; pembinaan dan pengembangan olahraga; pengelolaan keolahragaan; penyelenggaraan kejuaraan olahraga; pembinaan dan pengembangan pelaku olahraga; peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana dan sarana olahraga; pendanaan keolahragaan; pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan; peran serta masyarakat; pengembangan kerjasama dan informasi keolahragaan; pembinaan dan pengembangan industri olahraga; penerapan standarisasi, akreditasi, dan sertifikasi keolahragaan; pemberian penghargaan; pelaksanaan pengawasan; dan evaluasi terhadap pencapaian standar nasional keolahragaan.

Ruang lingkup olahraga meliputi olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan olahraga prestasi. Pembinaan dan pengembangan olahraga dilaksanakan melalui tahap pengenalan olahraga, pemantauan, pemanduan, pengembangan bakat, dan peningkatan prestasi. Pengelolaan keolahragaan daerah meliputi penyusunan rencana strategis dan rencana operasional keolahragaan daerah. Penyelenggaraan kejuaraan olahraga daerah meliputi pekan olahraga dan kejuaraan olahraga. Organisasi keolahragaan di daerah terdiri dari KONI dan organisasi cabang olahraga tingkat kabupaten. Pelaku olahraga meliputi olahragawan, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan. Pemerintah Daerah dan masyarakat bertanggung jawab atas prasarana dan sarana olahraga. Penghargaan dapat diberikan kepada pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga pemerintah/swasta, dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan olahraga.

(-)

(-)