For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Donggala Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2011

Also known as: Perda Kabupaten Donggala 12/2011 · Perda Kabupaten Donggala No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Donggala Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:19 Agustus 2011Publication Date:19 Agustus 2011
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2011
LocationPemerintah Kabupaten Donggala
Effective Date19 Agustus 2011
Publication Date19 Agustus 2011
Place of EnactmentBanawa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 15 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2010 Nomor 15)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2011. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar Unit Organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta adanya sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya yang harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.

Perubahan APBD mencakup:

  1. Pendapatan Daerah: Semula Rp. 597.851.725.675,00 menjadi Rp. 644.929.793.975,00
  2. Belanja Daerah: Semula Rp. 620.968.251.780,00 menjadi Rp. 713.100.151.949,55
  3. Pembiayaan Daerah: Penerimaan semula Rp. 26.066.526.105,00 menjadi Rp. 71.020.357.974,55 dan Pengeluaran semula Rp. 2.950.000.000,00 menjadi Rp. 2.850.000.000,00

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, termasuk SILPA tahun anggaran sebelumnya dan penyertaan modal daerah.

Peraturan ini juga mengatur rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran yang tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)