For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 232 Tahun 1952

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 232 Tahun 1952 tentang Pemberhentian Suwiryo Dari Pegawai Tinggi Diperbantukan Pada Departemen Dalam Negeri Karena Kelebihan

Also known as: Keppres 232/1952 · Keppres No. 232 Tahun 1952 · Keppres Nomor 232 Tahun 1952

Status:
Active
Publication Date:1 Oktober 1952
Aparatur Sipil Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberhentian Suwiryo Dari Pegawai Tinggi Diperbantukan Pada Departemen Dalam Negeri Karena Kelebihan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date01 Oktober 1952
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 232 Tahun 1952 ini menetapkan pemberhentian Suwirjo, seorang Pegawai Tinggi yang diperbantukan pada Kementerian Dalam Negeri, dengan hormat dari pekerjaannya terhitung mulai tanggal 31 Juli 1952. Pemberhentian ini dilakukan karena Suwirjo dianggap sebagai tenaga kelebihan akibat perubahan susunan kantor dan jumlah pegawai di Kementerian Dalam Negeri. Selama masa tunggu, Suwirjo akan menerima uang tunggu sebesar 60% dari gaji pokoknya, yang telah ditetapkan dalam daftar lampiran keputusan ini. Keputusan ini juga menyatakan bahwa jika di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam penetapan ini, akan dilakukan perubahan dan perhitungan yang sesuai.

(-)

(-)