For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2025

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah untuk Mendukung Swasembada Pangan dan Energi

Also known as: Inpres 11/2025 · Inpres No. 11 Tahun 2025 · Inpres Nomor 11 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:23 Juni 2025Publication Date:23 Juni 2025
Kebijakan Umum PemerintahPertambangan & Sumber EnergiKetahanan Pangan & Pertanian

Information

TypeInstruksi Presiden (Inpres)
ThemePercepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah untuk Mendukung Swasembada Pangan dan Energi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Juni 2025
Publication Date23 Juni 2025
Place of EnactmentJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2025 bertujuan untuk mempercepat peningkatan konektivitas jalan daerah guna mendukung swasembada pangan dan energi, sejalan dengan visi Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045. Instruksi ini mengarahkan berbagai kementerian dan pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah terkoordinasi dalam pembangunan dan peningkatan jalan daerah yang mendukung produktivitas kawasan pertanian, perikanan, perkebunan, industri, dan distribusi energi. Kementerian dan lembaga terkait diinstruksikan untuk merencanakan, menyediakan anggaran, memantau, mengevaluasi, dan mengatasi kendala dalam pelaksanaan kegiatan ini. Instruksi ini juga menekankan pentingnya sinkronisasi data dan informasi serta pelaporan hasil pelaksanaan kepada Presiden.

(-)

(-)