For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/PMK.011/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.011/2010 Tahun 2010 tentang Bea Masuk diTanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Komponen Elektronika untuk Tahun Anggaran 2010

Also known as: PMK 51/PMK.011/2010 · PMK No. 51/PMK.011/2010

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2010Publication Date:24 Februari 2010
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeBea Masuk diTanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Komponen Elektronika untuk Tahun Anggaran 2010
LocationKementerian Keuangan
Effective Date31 Desember 2010
Publication Date24 Februari 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2010.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.011/2010 ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri pembuatan komponen elektronika dalam negeri dengan memberikan insentif fiskal berupa bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan. Kebijakan ini berlaku untuk tahun anggaran 2010 dengan pagu anggaran sebesar Rp150.000.000.000,00. Perusahaan yang bergerak di industri pembuatan komponen elektronika dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas ini dengan melampirkan Rencana Impor Barang (RIB) yang telah disetujui. Bea masuk ditanggung pemerintah ini harus digunakan untuk pembuatan komponen elektronika dan tidak boleh dipindahtangankan. Penyalahgunaan ketentuan ini akan dikenakan pembayaran bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah bunga 2% per bulan.

(-)

  • Penyalahgunaan ketentuan penggunaan barang impor dikenakan pembayaran bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah bunga 2% per bulan paling lama 24 bulan sejak realisasi impor.