on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.011/2010 Tahun 2010 tentang Bea Masuk diTanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Komponen Elektronika untuk Tahun Anggaran 2010
Also known as: PMK 51/PMK.011/2010 · PMK No. 51/PMK.011/2010
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.011/2010 ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri pembuatan komponen elektronika dalam negeri dengan memberikan insentif fiskal berupa bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan. Kebijakan ini berlaku untuk tahun anggaran 2010 dengan pagu anggaran sebesar Rp150.000.000.000,00. Perusahaan yang bergerak di industri pembuatan komponen elektronika dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas ini dengan melampirkan Rencana Impor Barang (RIB) yang telah disetujui. Bea masuk ditanggung pemerintah ini harus digunakan untuk pembuatan komponen elektronika dan tidak boleh dipindahtangankan. Penyalahgunaan ketentuan ini akan dikenakan pembayaran bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah bunga 2% per bulan.