For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Banjar 4/2009 · Perda Kabupaten Banjar No. 4 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Inactive
Effective Date:19 Februari 2009Publication Date:19 Februari 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Banjar
Effective Date19 Februari 2009
Publication Date19 Februari 2009
Place of EnactmentMartapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah 3. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 05 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar No.15 Th. 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah 4. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 22 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Penginapan/ Pesanggrahan/ Villa

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Banjar. Latar belakangnya adalah potensi retribusi pemakaian kekayaan daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah, penambahan aset daerah, dan adanya peraturan perundang-undangan baru.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  • Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas setiap pemakaian kekayaan daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan kekayaan daerah.
  • Penggolongan Retribusi: Retribusi pemakaian kekayaan daerah digolongkan sebagai retribusi jasa usaha.
  • Jenis Kekayaan Daerah: Kekayaan daerah meliputi barang bergerak (alat berat, kendaraan bermotor, alat musik, genset) dan barang tidak bergerak (tanah, bangunan, radio siaran pemerintah daerah).
  • Tata Cara dan Persyaratan Penggunaan Kekayaan Daerah: Penggunaan kekayaan daerah harus mendapat izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Terdapat proses permohonan izin dan pembuatan perjanjian penggunaan kekayaan daerah.
  • Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan volume dan jangka waktu pemakaian kekayaan daerah.
  • Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, berorientasi pada harga pasar. Tarif retribusi berbeda untuk barang bergerak dan tidak bergerak, dengan rincian tarif yang spesifik.
  • Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Diatur oleh Bupati/pejabat yang ditunjuk.
  • Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Pemungutan dilakukan oleh Pemerintah Daerah menggunakan SKRD. Pembayaran harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak SKRD diterbitkan.

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah).