Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Banjar. Latar belakangnya adalah potensi retribusi pemakaian kekayaan daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah, penambahan aset daerah, dan adanya peraturan perundang-undangan baru.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas setiap pemakaian kekayaan daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan kekayaan daerah.
- Penggolongan Retribusi: Retribusi pemakaian kekayaan daerah digolongkan sebagai retribusi jasa usaha.
- Jenis Kekayaan Daerah: Kekayaan daerah meliputi barang bergerak (alat berat, kendaraan bermotor, alat musik, genset) dan barang tidak bergerak (tanah, bangunan, radio siaran pemerintah daerah).
- Tata Cara dan Persyaratan Penggunaan Kekayaan Daerah: Penggunaan kekayaan daerah harus mendapat izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Terdapat proses permohonan izin dan pembuatan perjanjian penggunaan kekayaan daerah.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan volume dan jangka waktu pemakaian kekayaan daerah.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, berorientasi pada harga pasar. Tarif retribusi berbeda untuk barang bergerak dan tidak bergerak, dengan rincian tarif yang spesifik.
- Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Diatur oleh Bupati/pejabat yang ditunjuk.
- Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Pemungutan dilakukan oleh Pemerintah Daerah menggunakan SKRD. Pembayaran harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak SKRD diterbitkan.