Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Tanah Bumbu. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Kewenangan Pengelolaan Keuangan Daerah: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD.
2. APBD: APBD disusun berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah, dengan mempedomani KUA PPAS yang didasarkan pada RKPD. APBD memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
3. Pendapatan Daerah: Terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan di luar yang diatur dalam undang-undang.
4. Belanja Daerah: Dialokasikan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dengan memprioritaskan pendanaan urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar. Pemerintah Daerah mengalokasikan belanja untuk mendanai urusan pemerintahan daerah tertentu yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pembiayaan Daerah: Terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Pembiayaan neto digunakan untuk menutup defisit anggaran.