on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen
Also known as: Perda Kabupaten Sragen 13/2003 · Perda Kabupaten Sragen No. 13 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menyesuaikan susunan organisasi Sekretariat DPRD Kabupaten Sragen dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2001 yang dianggap tidak sesuai lagi.
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan dan susunan organisasi Sekretariat DPRD Kabupaten Sragen. Sekretariat DPRD memiliki kedudukan sebagai unsur pelayanan terhadap DPRD dalam menyelenggarakan tugas dan kewenangannya, dipimpin oleh seorang Sekretaris yang bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif berada di bawah pembinaan Sekretaris Daerah. Tugas utama Sekretariat DPRD adalah memberikan pelayanan administratif kepada anggota DPRD.
Fungsi Sekretariat DPRD meliputi:
Susunan organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari:
Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh Kepala Bagian yang bertanggung jawab kepada Sekretaris DPRD. Detail lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan tata kerja diatur dengan Keputusan Bupati.