For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 4 Tahun 2018

Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan Aceh

Also known as: QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam 4/2018 · QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 4 Tahun 2018 · QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:4 Januari 2019Publication Date:31 Desember 2018
Kepemudaan & Olahraga

Information

TypeQanun
ThemePembangunan Kepemudaan Aceh
LocationPemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Effective Date04 Januari 2019
Publication Date31 Desember 2018
Place of EnactmentBanda Aceh

(-)

Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan Aceh bertujuan untuk mewujudkan pemuda Aceh yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan. Pembangunan kepemudaan berfungsi untuk memberdayakan dan mengembangkan potensi pemuda dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pemerintah Aceh bertugas dan berwenang dalam penyelenggaraan kebijakan nasional di Aceh, serta penetapan dan pelaksanaan kebijakan dalam rangka menyelenggarakan Pelayanan Kepemudaan. Pemerintah Aceh bertanggung jawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi Pemuda berdasarkan kewenangan dan tanggung jawabnya sesuai karakteristik dan kearifan lokal Aceh. Tugas dan wewenang ini menjadi tanggung jawab Gubernur, yang menunjuk SKPA yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan.

Pemuda berperan aktif dalam pelaksanaan syariat Islam, sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan pelopor perubahan dalam segala aspek pembangunan Aceh. Setiap Pemuda berhak mendapatkan pelayanan dalam penggunaan prasarana dan sarana Kepemudaan, akses untuk pengembangan diri, kesempatan berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pengambilan keputusan strategis program Kepemudaan, serta keterlibatan dalam perumusan kebijakan publik.

Penyelenggaraan Pembangunan Kepemudaan Aceh dilaksanakan melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan. Pengembangan kepemudaan dilakukan melalui pengembangan kewirausahaan, kepemimpinan, kelembagaan, dan kepeloporan. Pemerintah Aceh menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan, termasuk sentra pemberdayaan pemuda, koperasi pemuda, balai pemuda, balai pendidikan dan pelatihan pemuda, dan perpustakaan.

(-)

1. Organisasi Kepemudaan yang tercatat pada Pemerintah Aceh, tetapi tidak melakukan kegiatan paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut, dikenakan sanksi administratif berupa penghapusan dari pencatatan. 2. Organisasi Kepemudaan yang tercatat pada Pemerintah Aceh, tetapi tidak melaporkan kegiatannya paling sedikit 2 (dua) tahun berturut turut kepada Gubernur dikenakan sanksi administratif berupa penghapusan dari pencatatan. 3. Pengurus Organisasi Kepemudaan yang dengan sengaja tidak melaporkan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga kepada Gubernur dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja dikenakan sanksi administratif berupa penghapusan dari pencatatan. 4. Pengurus Organisasi Kepemudaan yang dengan sengaja tidak melaporkan pertanggungjawaban keuangan atau mengumumkan laporan keuangan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Pemuda atau Organisasi Kepemudaan yang melakukan pengumpulan dana dari pelaku usaha dan Masyarakat dan tidak mendapatkan izin tertulis dari Gubernur/Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2), dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.