For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 1982

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun

Also known as: PP 49/1982 · PP No. 49 Tahun 1982 · PP Nomor 49 Tahun 1982

Status:
Active
Effective Date:21 Desember 1982Publication Date:21 Desember 1982
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 Desember 1982
Publication Date21 Desember 1982
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua peraturan yang mengatur batas-batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun dengan memasukkan sebagian wilayah dari Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun. Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi peningkatan pembangunan dan kebutuhan masyarakat di wilayah tersebut. Perubahan ini melibatkan pemindahan beberapa desa dari Kecamatan Jiwan, Wungu, dan Madiun ke dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun. Pembagian wilayah baru ini diharapkan dapat meningkatkan tertib pemerintahan dan pembinaan wilayah dengan pembagian menjadi tiga kecamatan: Kartoharjo, Mangunharjo, dan Taman. Setiap kecamatan memiliki pusat pemerintahan yang ditetapkan untuk mendukung administrasi yang lebih efektif.

1. Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah Tingkat II Madiun yang berlaku bagi desa-desa yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini termasuk dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun tersebut, sesudah berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi desa-desa dimaksud, sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa Peraturan Pemerintah ini. 2. Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dapat diubah atau dicabut oleh Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun. 3. Masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, peralatan, kependudukan, penghasilan daerah, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas-batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur atas nama Menteri Dalam Negeri.

(-)