For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Also known as: Perda Kota Kendari 2/2011 · Perda Kota Kendari No. 2 Tahun 2011 · Perda Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:11 Januari 2011Publication Date:11 Januari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Daerah
LocationPemerintah Kota Kendari
Effective Date11 Januari 2011
Publication Date11 Januari 2011
Place of EnactmentKendari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 10 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 53 Seri A Nomor 8); 2. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 55 Tahun 1998 Seri A Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 16 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2005 Nomor 16); 3. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 13 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 56 Tahun 1998 Seri A Nomor 11); 4. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2003 Nomor 23); 5. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran/Rumah Makan (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2003 Nomor 13); 6. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pajak Rumah Kos (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2005 Nomor 5); dan 7. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2005 Nomor 6).

Peraturan Daerah Kota Kendari ini mengatur tentang pajak daerah sebagai sumber pendapatan daerah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah. Peraturan ini mencakup 10 jenis pajak daerah, yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Definisi dan Objek Pajak:** Setiap jenis pajak didefinisikan dengan jelas, termasuk objek yang dikenakan pajak dan pengecualiannya. 2. **Subjek dan Wajib Pajak:** Menentukan siapa yang menjadi subjek pajak (pembayar) dan wajib pajak (pihak yang bertanggung jawab memungut dan menyetorkan pajak). 3. **Dasar Pengenaan Pajak:** Menetapkan dasar yang digunakan untuk menghitung pajak terutang, seperti jumlah pembayaran, nilai jual, atau nilai perolehan. 4. **Tarif Pajak:** Menentukan tarif pajak yang berlaku untuk setiap jenis pajak, dinyatakan dalam persentase. 5. **Cara Penghitungan Pajak:** Menjelaskan cara menghitung besaran pajak yang terutang dengan mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak. 6. **Wilayah Pemungutan Pajak:** Menentukan wilayah daerah tempat pajak terutang dipungut. Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pemungutan, pembayaran, pelaporan, pemeriksaan, dan penagihan pajak daerah. Selain itu, diatur pula mengenai keberatan, banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan sanksi administratif.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, pajak yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah mengenai jenis pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang. 2. Selama peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini belum diterbitkan, peraturan pelaksanaan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).