Peraturan Daerah Kota Kendari ini mengatur tentang pajak daerah sebagai sumber pendapatan daerah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah. Peraturan ini mencakup 10 jenis pajak daerah, yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Definisi dan Objek Pajak:** Setiap jenis pajak didefinisikan dengan jelas, termasuk objek yang dikenakan pajak dan pengecualiannya.
2. **Subjek dan Wajib Pajak:** Menentukan siapa yang menjadi subjek pajak (pembayar) dan wajib pajak (pihak yang bertanggung jawab memungut dan menyetorkan pajak).
3. **Dasar Pengenaan Pajak:** Menetapkan dasar yang digunakan untuk menghitung pajak terutang, seperti jumlah pembayaran, nilai jual, atau nilai perolehan.
4. **Tarif Pajak:** Menentukan tarif pajak yang berlaku untuk setiap jenis pajak, dinyatakan dalam persentase.
5. **Cara Penghitungan Pajak:** Menjelaskan cara menghitung besaran pajak yang terutang dengan mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak.
6. **Wilayah Pemungutan Pajak:** Menentukan wilayah daerah tempat pajak terutang dipungut.
Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pemungutan, pembayaran, pelaporan, pemeriksaan, dan penagihan pajak daerah. Selain itu, diatur pula mengenai keberatan, banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan sanksi administratif.