For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak

Also known as: Permendikbudriset 40/2024 · Permendikbudriset No. 40 Tahun 2024 · Permendikbudriset Nomor 40 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:22 Agustus 2024Publication Date:19 Agustus 2024
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak
LocationKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Effective Date22 Agustus 2024
Publication Date19 Agustus 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 608) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 640)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2023. Perubahan tersebut meliputi penambahan satu huruf (huruf e) pada ayat (2) Pasal 2 yang mengatur profil Guru Penggerak, sehingga Guru Penggerak memiliki kemampuan untuk memimpin dan mendampingi warga satuan pendidikan dalam mengelola program satuan pendidikan berdasarkan hasil refleksi dalam rangka peningkatan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik yang sesuai dengan visi, misi, dan program satuan pendidikan. Selain itu, Pasal 6 huruf d dihapus, yang sebelumnya mengatur persyaratan calon peserta pendidikan Guru Penggerak.

(-)

(-)