on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 14 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Waluya
Also known as: Perda Kota Sukabumi 14/2008 · Perda Kota Sukabumi No. 14 Tahun 2008 · Perda Kota Sukabumi Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 14 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Waluya dibentuk dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah, meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan barang dan jasa masyarakat terutama di bidang penyediaan sarana dan prasarana kesehatan, serta sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kegiatan usaha PD. Waluya meliputi Pedagang Besar Farmasi (PBF) dan Pedagang Besar Alat Kesehatan (PBAK), Apotek, dan usaha dagang dan jasa lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Modal dasar PD. Waluya ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal, dengan kepemilikan pihak ketiga dibatasi maksimal 45% dari total kekayaan PD. Waluya.
Kepala Daerah memegang kekuasaan tertinggi dan segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Badan Pengawas, serta mewakili Daerah selaku pemilik PD. Waluya. Pengurus PD. Waluya terdiri dari Badan Pengawas dan Direksi. Badan Pengawas bertugas mengawasi kegiatan operasional PD. Waluya, memberikan pendapat dan saran kepada Kepala Daerah terkait pengangkatan dan pemberhentian Direksi, program kerja, laporan neraca dan laba/rugi, serta laporan kinerja PD. Waluya. Direksi bertugas memimpin dan mengendalikan semua kegiatan PD. Waluya, menyampaikan rencana kerja, membina Pegawai, mengurus dan mengelola kekayaan PD. Waluya, menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan, mewakili PD. Waluya di dalam dan di luar Pengadilan, serta menyampaikan laporan berkala kepada Badan Pengawas.
Peraturan ini juga mengatur mengenai perencanaan dan pelaporan, termasuk rencana strategis jangka panjang, rencana kerja dan anggaran tahunan, serta laporan tahunan. Laba bersih PD. Waluya setelah dikurangi pajak ditetapkan pembagiannya untuk Daerah, cadangan umum, cadangan tujuan, dana kesejahteraan, dan jasa produksi. Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk melakukan pembinaan dan pengawasan umum terhadap PD. Waluya. Pembubaran PD. Waluya dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.