Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar pelaksanaan Tindakan Karantina di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran dengan tujuan mencegah risiko masuk, tersebar, dan keluarnya Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) serta memberikan kemudahan pelayanan dan kelancaran lalu lintas Media Pembawa di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran. Tindakan Karantina dikenakan pada setiap Media Pembawa yang dimasukkan, dibawa, atau dikirim dari suatu Area ke Area lain di dalam, dan/atau dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia. Tindakan Karantina dapat dilakukan di luar Tempat Pemasukan dan/atau Tempat Pengeluaran dalam hal tertentu, seperti Media Pembawa memerlukan Tindakan Karantina intensif atau perlakuan tertentu, tersedia Petugas Karantina, dan disetujui oleh Dokter Hewan Karantina. Tempat Tindakan Karantina di luar Instalasi Karantina ditetapkan oleh Menteri dan harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Pemilik Media Pembawa mengajukan permohonan penetapan Tempat Tindakan Karantina secara daring kepada Kepala Badan Karantina Pertanian. Tindakan Karantina di luar Tempat Pemasukan dan/atau Tempat Pengeluaran dapat dilakukan di Negara Asal dan/atau Negara Transit, Tempat Asal, dan/atau Tempat Tujuan. Biaya atas jasa pelaksanaan Tindakan Karantina menjadi tanggung jawab Pemilik atau kuasanya.