on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1982 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Ke Kecamatan Mungkid Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang
Also known as: PP 21/1982 · PP No. 21 Tahun 1982 · PP Nomor 21 Tahun 1982
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang. Pemindahan pusat pemerintahan dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang ke Kecamatan Mungkid di Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang dipandang perlu untuk mencapai tujuan tersebut. Berdasarkan penelitian, Desa Mendut, Desa Sawitan, dan Desa Deyangan dipilih sebagai lokasi baru karena memenuhi syarat yang ditetapkan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang dipindahkan ke Kota Mungkid, yang meliputi sebagian wilayah Kecamatan Mungkid dan Kecamatan Mertoyudan. Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang akan berkedudukan di Kota Mungkid, dan instansi vertikal tingkat kabupaten akan menyesuaikan kedudukannya. Pembiayaan pemindahan ini dibebankan kepada anggaran Pemerintah Daerah sesuai peraturan yang berlaku. Hal-hal terkait instansi vertikal akan diatur lebih lanjut oleh Menteri terkait dan Menteri Keuangan, sementara hal-hal yang belum diatur akan ditangani oleh Menteri Dalam Negeri.