Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap BPD sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan di desa, mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Keanggotaan BPD:**
* Pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah dan perempuan, dengan jumlah anggota antara 5 hingga 9 orang, disesuaikan dengan jumlah penduduk dan kemampuan keuangan desa.
* Persyaratan menjadi anggota BPD, termasuk usia minimal 20 tahun, pendidikan minimal SMP, bukan perangkat desa, dan bersedia dicalonkan.
* Proses pengisian keanggotaan BPD melalui pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan.
2. **Kelembagaan BPD:**
* Struktur kelembagaan BPD terdiri dari pimpinan (ketua, wakil ketua, sekretaris) dan bidang (penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembinaan kemasyarakatan, pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa).
* Pengangkatan tenaga staf administrasi BPD untuk mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan.
3. **Fungsi dan Tugas BPD:**
* Fungsi BPD meliputi pembahasan dan penyepakatan rancangan peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
* Tugas BPD mencakup penggalian, penampungan, pengelolaan, dan penyaluran aspirasi masyarakat, penyelenggaraan musyawarah BPD dan desa, pembentukan panitia pemilihan kepala desa, pembahasan rancangan peraturan desa, pengawasan kinerja kepala desa, dan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa.
4. **Hak, Kewajiban, Larangan, dan Wewenang BPD:**
* BPD memiliki hak untuk mengawasi dan meminta keterangan, menyatakan pendapat, dan mendapatkan biaya operasional.
* Anggota BPD berhak mengajukan usul rancangan peraturan desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, serta mendapat tunjangan.
* Anggota BPD wajib memegang teguh Pancasila, melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai sosial budaya, menjaga norma dan etika, serta mengawal aspirasi masyarakat.
* Anggota BPD dilarang merugikan kepentingan umum, melakukan korupsi, menyalahgunakan wewenang, merangkap jabatan, menjadi pelaksana proyek desa, menjadi pengurus partai politik, dan menjadi anggota organisasi terlarang.
* BPD berwenang mengadakan pertemuan dengan masyarakat, menyampaikan aspirasi, mengajukan rancangan peraturan desa, melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja kepala desa, meminta keterangan, menyatakan pendapat, mengawal aspirasi masyarakat, menyusun peraturan tata tertib BPD, menyampaikan laporan hasil pengawasan, menyusun usulan rencana biaya operasional, mengelola biaya operasional, mengusulkan pembentukan forum komunikasi antar kelembagaan desa, dan melakukan kunjungan kepada masyarakat.
5. **Peraturan Tata Tertib BPD:**
* Peraturan tata tertib BPD mengatur mengenai keanggotaan dan kelembagaan BPD, fungsi, tugas, hak, kewajiban, larangan dan kewenangan BPD, waktu musyawarah BPD, pengaturan mengenai pimpinan musyawarah BPD, tata cara musyawarah BPD, tata laksana dan hak menyatakan pendapat BPD dan anggota BPD, dan pembuatan berita acara musyawarah BPD.
6. **Pembinaan dan Pengawasan:**
* Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peran BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.