For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2015

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Ortotik Prostetik

Also known as: Permenkes 27/2015 · Permenkes No. 27 Tahun 2015 · Permenkes Nomor 27 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:2 April 2015Publication Date:23 Maret 2015
Pelayanan KesehatanStandar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Kesehatan
ThemeStandar Pelayanan Ortotik Prostetik
LocationKementerian Kesehatan
Effective Date02 April 2015
Publication Date23 Maret 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Ortotik Prostetik bertujuan untuk memberikan acuan bagi penyelenggaraan pelayanan Ortotik Prostetik yang bermutu dan dapat dipertanggungjawabkan. Peraturan ini mengatur bahwa Ortotis Prostetis hanya dapat melakukan pelayanan secara mandiri berdasarkan rujukan dari tenaga medis, kecuali dalam keadaan tertentu. Standar pelayanan meliputi alur dan proses pelayanan yang harus diterapkan pada semua kasus. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota, dan Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan melibatkan organisasi profesi. Tujuan dari pengaturan ini adalah untuk meningkatkan mutu dan efisiensi pelayanan Ortotik Prostetik.

(-)

(-)